JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula berdasarkan bukti permulaan yang cukup. <br /> <br />Menurut Kejagung, status tersangka korupsi bisa ditetapkan tanpa harus menerima aliran dana. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Abdul Qohar, memastikan posisi Tom Lembong, yang memberikan izin impor yang menguntungkan orang lain saat menjabat Menteri Perdagangan bisa terjerat pidana. <br /> <br />Kejagung menyebut bahwa saat ada perbuatan melawan hukum terkait penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa memenuhi unsur pidana. <br /> <br />Lalu, seperti apa aliran dana serta peran Tom Lembong di pusaran kasus impor gula pada 2015-2016? Simak laporan selengkapnya dari Jurnalis KompasTV, Ni Putu Trisnanda. <br /> <br />#tomlembong #kejagung #korupsi <br /> <br />Baca Juga Polisi akan Selidiki Keterlibatan Orang Lain pada Kasus Mutilasi Perempuan di Muara Baru Jakut di https://www.kompas.tv/nasional/550336/polisi-akan-selidiki-keterlibatan-orang-lain-pada-kasus-mutilasi-perempuan-di-muara-baru-jakut <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/550342/full-terbaru-peran-kemungkinan-tersangka-lain-di-kasus-korupsi-izin-impor-gula-tom-lembong